Internal Combustion Engine (Motor Bakar)

Internal Combustion Engine (Motor Bakar) dalam regulasi K3 dikategorikan sebagai bagian dari Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) jika digunakan sebagai penggerak utama, seperti pada mesin genset. Pengaturan keselamatannya diatur dalam Permenaker No. 38 Tahun 2016. Fokus utama K3 pada motor bakar meliputi pencegahan kebakaran, ledakan pada sistem bahan bakar, serta perlindungan terhadap bagian mesin yang berputar (belt guarding).

Bagi praktisi fasilitas (utility), genset dengan kapasitas tertentu wajib memiliki SILO dan dioperasikan oleh teknisi yang memiliki Lisensi K3 Teknisi Motor Bakar. Pemeriksaan berkala mencakup pengukuran emisi gas buang, tingkat kebisingan di ruang mesin, dan keandalan sistem pemadam api otomatis di area penyimpanan bahan bakar. Seringkali dalam audit K3, penempatan tangki solar dan sistem pembumian (grounding) genset menjadi temuan serius jika tidak memenuhi standar teknis yang diatur dalam regulasi tenaga dan produksi Kemnaker.