Jaksa Peneliti

Jaksa Peneliti adalah jaksa yang ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan sebelum dilakukan penuntutan. Penugasan ini merupakan bagian dari fungsi prapenuntutan dalam sistem peradilan pidana.

Jaksa peneliti menilai apakah unsur pidana telah terpenuhi, alat bukti cukup, serta administrasi penyidikan sesuai ketentuan KUHAP. Hasil penelitian dapat berupa petunjuk P19 atau pernyataan lengkap P21.

  • Bertugas meneliti berkas perkara
  • Berwenang memberikan petunjuk P19
  • Menjadi penghubung antara penyidik dan penuntut umum

Dalam praktik perkara korporasi, kualitas analisis jaksa peneliti sangat mempengaruhi arah penuntutan, terutama pada perkara dengan pembuktian teknis dan dokumen bisnis yang kompleks.