Restorative Justice

Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat dibanding sekadar penghukuman. Praktiknya diatur melalui Peraturan Kejaksaan dan Peraturan Kepolisian.

Dalam mekanisme restorative justice, perkara tertentu dapat diselesaikan di luar persidangan melalui perdamaian, ganti kerugian, dan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan syarat hukum tertentu.

  • Berbasis pemulihan dan perdamaian
  • Diatur dalam regulasi kejaksaan dan kepolisian
  • Tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana

Dalam praktik bisnis, pendekatan restorative justice sering dipertimbangkan pada perkara kerugian ringan atau sengketa tertentu untuk mengurangi dampak reputasi dan biaya litigasi.