Information Rights

Information Rights adalah hak kontraktual investor untuk menerima laporan keuangan dan informasi operasional perusahaan secara berkala dan tepat waktu, melampaui hak informasi minimum yang diberikan oleh hukum korporasi kepada pemegang saham umum. Information Rights merupakan klausul standar dalam Term Sheet dan Shareholders' Agreement yang memungkinkan investor melakukan pemantauan investasinya secara efektif.

Cakupan Information Rights yang lazim diperjanjikan: laporan keuangan bulanan (neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas) dalam 15–30 hari setelah bulan berakhir; laporan keuangan tahunan yang diaudit dalam 90–120 hari setelah tahun buku berakhir; anggaran tahunan dan rencana bisnis sebelum awal tahun fiskal; notifikasi segera atas kejadian material seperti klaim hukum signifikan, perubahan kepemimpinan kunci, atau perkembangan yang berpotensi material bagi nilai perusahaan.

Dalam hukum korporasi Indonesia, UU No. 40/2007 Pasal 138 memberikan hak kepada pemegang saham mewakili minimal 1/10 bagian dari saham yang dikeluarkan untuk meminta pemeriksaan perusahaan melalui pengadilan. Information Rights dalam Shareholders' Agreement memperluas hak ini secara kontraktual jauh melampaui ketentuan minimum undang-undang. Perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban Information Rights — apakah karena tidak memiliki sistem pelaporan yang memadai atau secara sengaja menyembunyikan informasi negatif — berisiko menghadapi gugatan wanprestasi kontrak dari investor yang berpotensi jauh lebih merusak dari sekadar kewajiban pelaporan yang terabaikan.