SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan, SKKNI merupakan dokumen teknis yang menjadi acuan utama bagi LSP dalam menyusun materi uji kompetensi dan bagi lembaga pelatihan dalam menyusun kurikulum. Setiap unit kompetensi dalam SKKNI memuat kriteria unjuk kerja yang sangat spesifik dan terukur untuk setiap bidang pekerjaan.
Bagi praktisi konstruksi, SKKNI adalah panduan teknis operasional harian guna mencapai standar mutu pekerjaan sesuai SNI. Pelaku usaha menggunakan SKKNI sebagai basis penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) dan evaluasi kinerja personil di lapangan. Konsultan sertifikasi sering mengingatkan bahwa penguasaan unit kompetensi dalam SKKNI oleh tenaga kerja terampil secara langsung akan menurunkan angka kecelakaan kerja (K3) dan meminimalisir kegagalan bangunan. Keberadaan SKKNI menjamin adanya link and match antara dunia pendidikan vokasi dengan kebutuhan riil industri jasa konstruksi di Indonesia yang semakin dinamis.