Pendidikan Islam Masjid (TPA/TPQ)

Pendidikan Islam Masjid, yang umum diwujudkan dalam bentuk Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ), merupakan unit pendidikan non-formal di bawah naungan Takmir masjid yang berfokus pada pemberantasan buta aksara Al-Qur'an dan pembentukan karakter islami sejak dini. Penyelenggaraan unit pendidikan ini diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. TPA wajib memiliki izin operasional atau tanda daftar dari kantor Kementerian Agama setempat guna menjamin mutu kurikulum dan legalitas lembaga.

Bagi pengurus bidang pendidikan, mengintegrasikan TPA ke dalam manajemen masjid memberikan nilai tambah pada pilar Imarah. Praktisi di lapangan harus memastikan tenaga pengajar (ustadz/ustadzah) memiliki kompetensi metodologi pengajaran yang standar. Konsultan sering menyarankan agar TPA masjid menggunakan software administrasi untuk pendataan santri dan pemantauan progres hafalan. Keberadaan TPA yang dikelola profesional di masjid tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer ilmu, tetapi juga menjadi alat perekat komunitas orang tua jemaah yang secara langsung akan mendukung kegiatan-kegiatan masjid lainnya secara berkelanjutan.