Asesor Kompetensi Tenaga Teknik Listrik

Asesor Kompetensi adalah personel yang memiliki kualifikasi keahlian dan sertifikat untuk melakukan penilaian terhadap kompetensi tenaga teknik dalam uji kompetensi di LSP. Asesor bertindak sebagai penilai objektif untuk merekomendasikan apakah seorang asesi layak mendapatkan SKK Ketenagalistrikan berdasarkan bukti portofolio, tes tulis, wawancara, dan observasi lapangan.

Asesor wajib terdaftar di DJK ESDM dan memiliki sertifikat asesor dari BNSP. Mereka harus mematuhi kode etik asesor untuk menjamin integritas hasil sertifikasi. Jumlah dan keaktifan asesor di dalam sebuah LSP menjadi salah satu syarat bagi lembaga tersebut untuk mempertahankan akreditasinya dari kementerian teknis guna melayani sertifikasi tenaga teknik listrik secara nasional.

Bagi tenaga teknik yang mengikuti uji kompetensi, interaksi dengan asesor adalah tahap yang paling menentukan. Asesor akan mendalami sejauh mana asesi memahami aspek keselamatan listrik dan standar PUIL. Praktisi menyarankan asesi untuk menyiapkan dokumentasi kerja yang nyata sebagai bukti pendukung, karena asesor memiliki kewenangan untuk menolak klaim kompetensi jika asesi tidak mampu menunjukkan bukti praktik yang valid selama sesi wawancara teknis.