Piercing the Corporate Veil
Piercing the corporate veil (tembus tabir korporasi) adalah doktrin hukum yang memungkinkan pengadilan mengabaikan pemisahan kepribadian hukum antara perseroan dan pemegang saham/direksinya, sehingga tanggung jawab pribadi dapat dijatuhkan kepada individu di balik korporasi. Doktrin ini diatur secara implisit dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT yang menetapkan kondisi-kondisi di mana pemegang saham dapat bertanggung jawab secara pribadi.
Kondisi yang memungkinkan piercing the corporate veil meliputi: (1) persyaratan PT sebagai badan hukum tidak terpenuhi; (2) pemegang saham secara langsung atau tidak langsung menggunakan PT untuk kepentingan pribadi; (3) pemegang saham terlibat dalam PMH yang dilakukan PT; (4) pemegang saham menggunakan kekayaan PT sehingga PT tidak dapat membayar utang; atau (5) terjadi pencampuran aset pribadi dengan aset korporasi. Dalam perkara kepailitan, MA semakin sering menerapkan doktrin ini.
Bagi konsultan hukum korporat, pencegahan piercing the corporate veil dilakukan melalui: pemeliharaan tata kelola korporasi yang ketat (corporate governance), pemisahan rekening dan aset yang tegas, penyelenggaraan RUPS secara tertib, pendokumentasian keputusan direksi dalam risalah rapat, dan menghindari transaksi afiliasi yang tidak arm's length. Ultra vires — tindakan direksi melampaui anggaran dasar — juga dapat memicu tanggung jawab pribadi direksi kepada perseroan dan pihak ketiga.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..