LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) Listrik

LSBU adalah lembaga independen yang dibentuk oleh asosiasi perusahaan jasa penunjang tenaga listrik dan telah mendapatkan akreditasi resmi dari Menteri ESDM. Fungsi utamanya adalah melakukan proses evaluasi, verifikasi, dan validasi terhadap permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dari perusahaan yang ingin bergerak di sektor ketenagalistrikan nasional.

Ketentuan operasional LSBU tertuang dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021. LSBU memiliki asesor badan usaha yang bertugas menilai kelayakan administratif, finansial, dan teknis (tenaga ahli dan peralatan) suatu perusahaan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, LSBU menerbitkan sertifikat yang kemudian dimintakan nomor registrasinya ke DJK guna integrasi dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko di OSS.

Bagi kontraktor listrik, LSBU adalah mitra strategis dalam pemenuhan legalitas. Pemilihan LSBU yang responsif dan memiliki sistem digital yang stabil sangat menentukan kecepatan terbitnya izin usaha. Konsultan menyarankan perusahaan untuk selalu memperbarui data di LSBU jika terjadi perubahan modal atau personel inti, agar status kepatuhan perusahaan tetap 'hijau' dan mempermudah proses perpanjangan SBUJPTL setiap tiga tahun sekali.