Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum atau JPU adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Definisi ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Kejaksaan.

JPU menerima hasil penyidikan dari penyidik kepolisian, melakukan penelitian formil dan materiil terhadap berkas perkara, serta menentukan apakah perkara memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Jika belum lengkap, jaksa menerbitkan petunjuk P19; jika lengkap, diterbitkan status P21.

  • Dasar hukum: KUHAP dan UU Kejaksaan
  • Tugas: penuntutan, dakwaan, eksekusi putusan
  • Dokumen utama: surat dakwaan dan tuntutan pidana

Dalam praktik litigasi pidana, kualitas surat dakwaan sangat menentukan arah pemeriksaan perkara di pengadilan. Kesalahan konstruksi dakwaan dapat menyebabkan dakwaan batal demi hukum atau terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana.