Jenjang SKK

Jenjang SKK adalah tingkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang terdiri dari Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Setiap jenjang menunjukkan tingkat pengalaman dan tanggung jawab.

Dasar hukum diatur dalam Permen PUPR terkait sertifikasi tenaga kerja konstruksi dan sistem kompetensi nasional.

Dalam praktik, jenjang SKK menentukan posisi tenaga ahli dalam proyek dan mempengaruhi nilai kualifikasi BUJK dalam proses sertifikasi.