Putusan Bebas

Putusan Bebas adalah putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Dasar hukum putusan bebas terdapat dalam KUHAP dan diberikan apabila alat bukti tidak cukup membuktikan unsur pidana sesuai standar pembuktian hukum acara pidana.

  • Terdakwa dinyatakan tidak bersalah
  • Diberikan karena pembuktian tidak cukup
  • Menghapus status pidana terdakwa

Dalam praktik bisnis, putusan bebas memiliki dampak penting terhadap pemulihan reputasi perusahaan, hubungan investor, dan kelangsungan kerja sama komersial yang sempat terganggu akibat perkara pidana.