PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha)

PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha) adalah tenaga ahli atau teknisi konstruksi yang ditunjuk dan bertanggung jawab secara teknis atas satu atau beberapa subklasifikasi spesifik yang dimiliki dalam SBU badan usaha. Setiap subklasifikasi dalam SBU wajib memiliki minimal satu PJSKBU dengan SKK Konstruksi yang sesuai dengan subklasifikasi tersebut. Persyaratan jenjang PJSKBU adalah minimal Jenjang 6 (Teknisi/Analis) untuk kualifikasi Menengah dan minimal Jenjang 7 (Ahli Muda) untuk kualifikasi Besar, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 jo. PP No. 14 Tahun 2021.

Satu orang PJSKBU dapat merangkap tanggung jawab untuk maksimum 5 subklasifikasi dalam satu klasifikasi pada satu BUJK yang sama, namun tidak boleh merangkap jabatan PJSKBU di badan usaha lain secara bersamaan. Kondisi perangkapan jabatan PJSKBU di lebih dari satu BUJK yang terdeteksi melalui verifikasi SIJK menjadikan SBU dari kedua badan usaha yang bersangkutan berpotensi dinyatakan tidak sah — karena persyaratan tenaga kerja salah satu atau keduanya tidak terpenuhi secara eksklusif.

Cek PJSKBU melalui Jakontrust atau portal LPJK adalah prosedur wajib sebelum mengikuti tender dan secara berkala sebagai bagian dari audit kepatuhan internal BUJK.