Perpanjangan SBU dan SKK

Perpanjangan SBU dan SKK adalah proses memperbarui masa berlaku Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja yang hampir atau sudah habis, agar badan usaha dan tenaga kerja dapat terus beroperasi secara legal dalam industri jasa konstruksi. Berdasarkan regulasi LPJK, perpanjangan SBU harus diajukan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pencabutan status aktif yang terjadi secara otomatis oleh sistem SIJK. Proses perpanjangan yang terlambat menyebabkan jeda waktu di mana SBU tidak aktif dan tidak dapat digunakan dalam pengadaan — kondisi yang terlihat jelas saat diverifikasi dengan Jakontrust.

Proses perpanjangan SBU dilakukan melalui LSBU terakreditasi dengan menyertakan dokumen persyaratan yang diperbarui: laporan keuangan terbaru, data PJTBU dan PJSKBU dengan SKK yang masih berlaku, rekam jejak pengalaman dalam periode SBU sebelumnya, dan dokumen legalitas korporat yang masih aktif. Perpanjangan SKK dilakukan melalui LSP berlisensi LPJK dengan menunjukkan bukti rekaman CPD yang mencukupi dan dokumen identitas yang masih valid.

Strategi perpanjangan yang efektif memerlukan perencanaan minimal 3–6 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Ini memberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan dokumen, menyelesaikan proses verifikasi LSBU/LSP, dan menangani kemungkinan revisi atau kelengkapan dokumen yang diminta.