Contempt of Court

Contempt of Court adalah tindakan yang dianggap merendahkan, menghalangi, atau mengganggu kewibawaan serta proses peradilan.

Walaupun pengaturannya di Indonesia belum sepenuhnya terpisah seperti di beberapa negara lain, perilaku yang mengganggu persidangan tetap dapat dikenakan sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.

  • Berkaitan dengan penghormatan terhadap pengadilan
  • Dapat berupa tindakan mengganggu persidangan
  • Mempengaruhi ketertiban proses hukum

Bagi advokat, media, dan perusahaan, pemahaman batas perilaku dalam proses peradilan penting untuk menghindari risiko hukum dan menjaga profesionalisme selama perkara berlangsung.