Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah bukti tertulis atas kompetensi kerja yang dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi setelah melalui uji kompetensi. SKK menggantikan istilah lama yaitu SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017. SKK diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan diregistrasi oleh LPJK untuk menetapkan jenjang kualifikasi mulai dari jenjang 1 (operator) hingga jenjang 9 (ahli utama).

Konteks praktis bagi badan usaha konstruksi adalah kewajiban memiliki personel bersertifikat SKK sebagai Tenaga Ahli (PJT) atau Tenaga Teknis (PJK) sebagai syarat mutlak penerbitan SBU. Dalam proses tender, SKK personel seringkali menjadi poin evaluasi teknis yang krusial untuk membuktikan bahwa penyedia jasa mampu melaksanakan pekerjaan dengan standar keamanan dan teknis yang tinggi. Praktisi HRD di perusahaan konstruksi harus memastikan masa berlaku SKK staf tetap aktif dan melakukan pembaruan jenjang melalui pelatihan berkelanjutan.