Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) adalah entitas hukum atau usaha perseorangan yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan konstruksi. BUJK dibagi menjadi tiga kategori utama: BUJK Nasional, BUJK Penanaman Modal Asing (PMA), dan Kantor Perwakilan BUJK Asing (KPBUJA). Operasional BUJK di Indonesia diatur secara ketat oleh UU No. 2 Tahun 2017 dan regulasi turunannya mengenai perizinan dan kompetensi.

Bagi pelaku usaha, status BUJK menentukan kewajiban perpajakan, besaran modal minimal, serta batasan wilayah operasional. BUJK PMA, misalnya, memiliki batasan kualifikasi minimal pada tingkat Besar dan hanya boleh mengerjakan proyek dengan nilai kontrak tertentu. Pemahaman mengenai struktur legal BUJK sangat penting saat melakukan kerjasama operasi (KSO) dalam tender, di mana masing-masing anggota KSO harus memiliki legalitas SBU yang sah dan relevan dengan bagian pekerjaan yang diambil dalam konsorsium tersebut.