Sertifikasi Ulang (Recertification)
Sertifikasi Ulang adalah proses pembaharuan sertifikat kompetensi kerja setelah masa berlakunya berakhir (umumnya 5 tahun). Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja tetap memelihara kompetensinya dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi terbaru di bidangnya masing-masing.
Prosedur sertifikasi ulang diatur dalam Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2017. Untuk jenjang ahli, sertifikasi ulang seringkali dikaitkan dengan perolehan nilai kredit PKB yang cukup. Jika pemegang sertifikat tidak aktif bekerja di bidangnya atau tidak memenuhi poin PKB, LSP dapat mewajibkan asesi untuk mengikuti uji kompetensi kembali (baik sebagian maupun penuh) untuk memastikan kelayakannya memegang sertifikat tersebut untuk periode berikutnya.
Bagi pelaku usaha, manajemen masa berlaku sertifikat karyawan adalah tugas rutin yang tidak boleh terabaikan. Keterlambatan dalam sertifikasi ulang dapat menyebabkan kekosongan tenaga ahli berlisensi dalam perusahaan, yang berdampak pada validitas SBU. Praktisi disarankan untuk memulai proses sertifikasi ulang minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Konsultan SDM menyarankan perusahaan memiliki database pengingat otomatis untuk jadwal sertifikasi ulang agar operasional bisnis dan persyaratan administrasi tender selalu terjaga tanpa interupsi.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..