Lembaga Pemasyarakatan

Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.

Lapas berbeda dengan rumah tahanan negara karena diperuntukkan bagi terpidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

  • Diperuntukkan bagi narapidana
  • Dikelola sistem pemasyarakatan nasional
  • Berbeda dengan rumah tahanan negara

Bagi konsultan hukum dan keluarga terpidana, pemahaman sistem pemasyarakatan penting terkait hak remisi, pembebasan bersyarat, dan administrasi pembinaan narapidana.