Laporan Polisi

Laporan Polisi atau LP adalah dokumen resmi yang dibuat oleh anggota kepolisian setelah menerima laporan atau pengaduan terkait dugaan tindak pidana. LP menjadi dasar administrasi dimulainya proses penyelidikan dan penyidikan.

Laporan Polisi memuat identitas pelapor, kronologi peristiwa, dugaan tindak pidana, dan lokasi kejadian. Nomor LP sering digunakan dalam seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk penerbitan SPDP dan koordinasi dengan kejaksaan.

  • Dasar administrasi penanganan perkara pidana
  • Diterbitkan kepolisian setelah menerima laporan
  • Digunakan dalam seluruh tahapan pemeriksaan

Bagi perusahaan dan konsultan hukum, keakuratan isi LP sangat penting karena dapat mempengaruhi arah penyidikan, cakupan pemeriksaan saksi, dan konstruksi dugaan tindak pidana.