KD (Kemampuan Dasar) Konstruksi

Kemampuan Dasar (KD) adalah akumulasi nilai pengalaman tertinggi perusahaan kontraktor pada subklasifikasi yang sejenis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, nilai KD digunakan sebagai kriteria kualifikasi teknis bagi badan usaha kualifikasi Menengah dan Besar untuk mengikuti lelang paket pekerjaan dengan nilai tertentu. Rumus perhitungan KD biasanya adalah 3 kali nilai kontrak tertinggi yang pernah diselesaikan, yang bertujuan untuk menjamin bahwa kontraktor memiliki kapasitas teknis dan finansial yang mumpuni untuk menangani beban proyek yang lebih besar.

Bagi praktisi konstruksi sipil, pelaporan rekam jejak pengalaman proyek di portal SIKI LPJK sangat krusial guna meningkatkan nilai KD perusahaan. Tanpa pencatatan pengalaman yang tervalidasi (Berita Acara PHO), nilai KD perusahaan akan dianggap nol di sistem database online, yang mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan mengikuti tender proyek infrastruktur berskala nasional. Konsultan perizinan menyarankan agar kontraktor tertib mendokumentasikan setiap kontrak dan serah terima pekerjaan sebagai lampiran wajib saat audit SBU. KD merupakan aset tak berwujud yang sangat berharga dalam persaingan bisnis kontraktor di Indonesia karena merefleksikan tingkat kepercayaan pasar dan kapasitas teknis badan usaha di hadapan para pemangku kepentingan industri.