Kualifikasi Terampil Konstruksi

Kualifikasi Terampil adalah penggolongan level bagi tenaga kerja operasional konstruksi yang mencakup Jenjang 1 sampai Jenjang 6, yang terdiri dari kategori Tukang (Operator), Teknisi, dan Analis. Tenaga terampil adalah ujung tombak eksekusi teknis di lapangan yang memastikan instalasi material dan pengoperasian alat berat dikerjakan sesuai spesifikasi teknis pengerjaan.

Regulasi yang mengatur kualifikasi ini tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2021. Berbeda dengan tenaga ahli, kualifikasi terampil lebih menitikberatkan pada aspek kemahiran motorik dan pemahaman instruksi kerja lapangan. Jenjang 6 (Analis) seringkali bertindak sebagai jembatan antara instruksi dari tenaga ahli dengan pelaksanaan oleh tukang, serta bertanggung jawab terhadap kendali mutu (quality control) harian di proyek.

Dalam praktik industri, sertifikasi tenaga terampil seringkali diabaikan, padahal UU Jasa Konstruksi mewajibkan seluruh pekerja lapangan bersertifikat. Pelaku usaha yang memiliki banyak tenaga terampil bersertifikat jenjang 4-6 memiliki keunggulan kompetitif saat pengajuan SBU Kualifikasi Menengah. Konsultan menyarankan agar mandor proyek didorong mengambil sertifikasi jenjang 6 agar koordinasi teknis di lapangan menjadi lebih profesional dan akuntabel bagi perusahaan.