Penyitaan

Penyitaan adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan benda bergerak atau tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Dasar hukumnya terdapat dalam KUHAP.

Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan harus disertai berita acara resmi. Dalam beberapa kondisi, penyidik wajib memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum melakukan penyitaan.

  • Bertujuan mengamankan barang bukti
  • Harus dilakukan sesuai prosedur KUHAP
  • Dapat diuji legalitasnya melalui praperadilan

Dalam perkara korporasi, penyitaan sering melibatkan server, dokumen keuangan, dan perangkat elektronik. Kesalahan prosedur penyitaan dapat menjadi dasar keberatan hukum dari pihak perusahaan atau penasihat hukumnya.