Hukum Adat dan Pluralisme Hukum

Hukum adat adalah hukum yang hidup dalam kesadaran masyarakat adat, bersumber dari nilai-nilai budaya dan tradisi setempat, yang mengatur hubungan antara anggota komunitas dan antara manusia dengan alam. Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan ini diperkuat melalui Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara.

Pluralisme hukum di Indonesia mengakui berlakunya 3 sistem hukum secara bersamaan: hukum nasional (produk legislasi negara), hukum adat (hukum yang hidup dalam masyarakat), dan hukum agama (khususnya hukum Islam yang berlaku melalui Pengadilan Agama). Konflik antara ketiga sistem hukum ini diselesaikan berdasarkan hierarki dan asas kekhususan. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) secara eksplisit mengakui hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih ada dan sesuai kepentingan nasional.

Dalam praktik hukum pertanahan dan investasi, pengabaian hak-hak masyarakat adat (indigenous peoples' rights) dalam proyek pembangunan semakin sering berujung pada sengketa hukum dan hambatan proyek. Standar internasional seperti FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) yang diakui dalam ILO Convention No. 169 (belum diratifikasi Indonesia namun menjadi rujukan) semakin banyak disertakan dalam due diligence investasi sektor sumber daya alam oleh investor internasional.