Pidana Tambahan

Pidana Tambahan adalah jenis hukuman yang dapat dijatuhkan selain pidana pokok dalam perkara pidana. Pengaturannya terdapat dalam KUHP, termasuk pencabutan hak tertentu, perampasan barang, dan pengumuman putusan hakim.

Dalam tindak pidana korporasi dan tindak pidana khusus, pidana tambahan sering berupa pembayaran uang pengganti, pencabutan izin usaha, atau perampasan aset hasil tindak pidana.

  • Dijatuhkan bersama pidana pokok
  • Diatur dalam KUHP dan undang-undang khusus
  • Sering berdampak pada aset dan izin usaha

Bagi perusahaan, pidana tambahan dapat mempengaruhi keberlangsungan bisnis. Karena itu, strategi pembelaan hukum biasanya fokus meminimalkan risiko sanksi tambahan terhadap operasional perusahaan.