KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

KBLI adalah kode klasifikasi standar untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi Indonesia ke dalam berbagai lapangan usaha. Dalam sistem OSS-RBA dan pengadaan barang/jasa, kode KBLI yang tercantum pada NIB perusahaan harus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dilelang. Ketidaksesuaian kode KBLI merupakan penyebab mutlak kegagalan administrasi peserta tender karena dianggap tidak memiliki kompetensi legal pada bidang usaha tersebut.

Praktisi di lapangan sering menghadapi kendala saat mengikuti tender yang bersifat multidisiplin (misal: konstruksi sekaligus pengadaan alkes). Penyedia harus memastikan memiliki kode KBLI yang mencakup seluruh aspek pekerjaan tersebut atau melakukannya melalui skema KSO dengan mitra yang memiliki KBLI relevan. Melakukan pembaruan data KBLI secara berkala sesuai versi terbaru yang dikeluarkan oleh BPS sangat penting bagi pelaku usaha agar tetap relevan dengan persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan oleh Pokja Pemilihan di portal LPSE.