Asesor Kompetensi
Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen kompetensi atas nama sebuah LSP dalam skema sertifikasi tertentu. Berdasarkan regulasi BNSP, seorang asesor wajib memiliki sertifikat kompetensi pada bidang teknis yang diuji dan telah lulus pelatihan metodologi asesmen serta memegang sertifikat asesor kompetensi yang masih berlaku. Tugas utama asesor adalah mengumpulkan bukti-bukti dari asesi, melakukan observasi, dan memberikan rekomendasi keputusan kompetensi berdasarkan prinsip-prinsip asesmen yang valid, reliabel, fleksibel, dan adil.
Dalam konteks praktis bagi pelaku usaha konstruksi, kredibilitas asesor sangat menentukan kualitas tenaga kerja terampil bersertifikat yang dihasilkan. Praktisi lapangan sering berinteraksi dengan asesor saat proses uji kompetensi di Tempat Uji Kompetensi (TUK). Konsultan menyarankan agar perusahaan memberikan dukungan penuh kepada staf senior untuk mengikuti pelatihan asesor guna memperkuat tim pengawas mutu internal yang selaras dengan standar nasional. Integritas asesor dalam menilai sikap kerja dan penguasaan alat pelindung diri (APD) oleh asesi menjadi kunci utama terciptanya budaya keselamatan kerja yang tinggi di setiap lokasi proyek pembangunan residensial maupun infrastruktur.