Wanprestasi

Wanprestasi adalah kondisi di mana satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan prestasi (kewajiban) sebagaimana yang telah diperjanjikan. Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pihak yang wanprestasi wajib membayar ganti rugi (schadevergoeding), bunga (interest), dan biaya (kosten) yang timbul akibat kelalaiannya tersebut kepada pihak yang dirugikan.

Doktrin hukum perdata mengenal 4 bentuk wanprestasi: (1) tidak melaksanakan prestasi sama sekali, (2) melaksanakan prestasi tetapi terlambat, (3) melaksanakan prestasi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan (4) melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian. Pembuktian wanprestasi mensyaratkan adanya hubungan kontraktual yang sah, kewajiban yang jelas, dan bukti tidak dipenuhinya kewajiban tersebut.

Dalam praktik, wanprestasi dibedakan dari perbuatan melawan hukum (PMH): wanprestasi lahir dari hubungan kontrak, sedangkan PMH dapat terjadi tanpa hubungan kontraktual sebelumnya. Penggugat wajib memilih dasar gugatan secara tegas karena keduanya memiliki konsekuensi pembuktian dan ganti rugi yang berbeda. Somasi yang valid menjadi titik tolak perhitungan kerugian akibat keterlambatan dalam gugatan wanprestasi di pengadilan.