PJSK (Penanggung Jawab Subklasifikasi)
PJSK adalah tenaga kerja konstruksi yang ditunjuk oleh badan usaha sebagai penanggung jawab teknis pada subklasifikasi pekerjaan tertentu di perusahaan. Merujuk pada standar kualifikasi badan usaha yang diatur oleh Kementerian PUPR, PJSK wajib memiliki SKK Konstruksi yang relevan dengan bidang subklasifikasi yang ditanganinya. Jika perusahaan memiliki banyak subklasifikasi (seperti sipil, gedung, dan mekanikal), maka diperlukan jumlah PJSK yang mencukupi sesuai rasio yang ditetapkan regulasi guna menjamin spesialisasi pengawasan teknis di tiap departemen kerja.
Secara praktis, keberadaan PJSK memastikan bahwa perusahaan memiliki ahli spesialis pada setiap lini bisnis yang dijalankan. Praktisi di lapangan harus mewaspadai aturan mengenai larangan tumpang tindih (overlap) personel PJSK di perusahaan lain yang berbeda kepemilikan. Konsultan sertifikasi sering menemukan kendala pada permohonan SBU karena personil PJSK yang diajukan ternyata masih terdaftar di database perusahaan lama. Oleh karena itu, manajemen wajib melakukan audit administrasi berkala terhadap status kepemilikan SKK para ahlinya agar proses kualifikasi perusahaan saat mengikuti lelang proyek konstruksi tidak terhambat oleh masalah administratif data sistem informasi nasional.