Justice Collaborator

Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara yang lebih besar dan dapat memperoleh perlindungan atau keringanan tertentu.

Konsep ini diatur melalui regulasi Mahkamah Agung dan LPSK, terutama dalam perkara korupsi, narkotika, dan kejahatan terorganisir.

  • Bekerja sama dengan penegak hukum
  • Umum pada kejahatan terorganisir
  • Dapat memperoleh perlindungan khusus

Dalam praktik perkara korporasi dan tindak pidana ekonomi, keberadaan justice collaborator dapat mengubah arah pembuktian dan strategi pembelaan seluruh pihak terkait.