Surat Panggilan

Surat Panggilan adalah dokumen resmi yang diterbitkan penyidik, jaksa, atau pengadilan untuk memerintahkan seseorang hadir dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Pengaturannya terdapat dalam KUHAP dan peraturan teknis masing-masing lembaga.

Surat panggilan harus memuat identitas pihak yang dipanggil, status pemeriksaan, waktu dan tempat pemeriksaan, serta ditandatangani pejabat berwenang. Pemanggilan yang tidak sesuai prosedur dapat dipersoalkan secara hukum.

  • Dapat diterbitkan penyidik, jaksa, atau hakim
  • Menjadi dasar kehadiran pihak terkait
  • Harus memenuhi syarat administratif

Dalam praktik perusahaan, surat panggilan terhadap direksi atau staf sering memerlukan pendampingan hukum untuk memastikan jawaban dan dokumen yang diberikan tetap sesuai kepentingan hukum perusahaan.