Stare Decisis

Stare decisis (Latin: berdiri pada apa yang telah diputuskan) adalah doktrin preseden hukum yang mewajibkan pengadilan mengikuti putusan-putusan sebelumnya dalam perkara yang memiliki fakta dan isu hukum yang serupa. Meskipun Indonesia secara formal menganut sistem civil law yang tidak mewajibkan pengikutan preseden seperti dalam sistem common law, dalam praktiknya putusan MA dan putusan MK memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap putusan pengadilan bawahan.

Dalam konteks perkara Tipikor, putusan-putusan MA yang mengembangkan tafsir atas unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan kerugian keuangan negara menjadi acuan yang sangat kuat bagi hakim Tipikor di seluruh Indonesia, meskipun tidak secara formal mengikat. Yurisprudensi tetap MA dalam perkara korupsi cenderung diikuti sebagai quasi stare decisis untuk menjamin konsistensi pemidanaan.

Advokat yang mempersiapkan nota pembelaan dalam perkara Tipikor wajib melakukan riset yurisprudensi secara mendalam, mengidentifikasi putusan-putusan MA yang memiliki kesamaan fakta dan menguntungkan klien, kemudian menggunakannya sebagai argumen persuasif meskipun hakim tidak terikat secara formal. Kemampuan membaca dan menganalisis putusan MA merupakan keahlian kritis yang sering menentukan kualitas pembelaan.