Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Putusan bebas (vrijspraak) dijatuhkan jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (Pasal 191 ayat 1 KUHAP). Sedangkan putusan lepas dari tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging) dijatuhkan jika perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana (Pasal 191 ayat 2 KUHAP).

Dalam perkara korupsi, perbedaan ini memiliki implikasi strategis. Putusan bebas dalam perkara Tipikor dapat dikasasi oleh JPU, sedangkan dalam perkara pidana umum kasasi atas putusan bebas sangat dibatasi. Putusan lepas lebih menguntungkan karena menunjukkan fakta terbukti tetapi tidak memenuhi unsur pidana, dan dalam beberapa kasus lebih sulit dikasasi.

Advokat dalam perkara Tipikor harus mempertimbangkan target putusan yang realistis: jika fakta sulit dibantah, strategi difokuskan pada argumentasi bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur melawan hukum atau tidak ada mens rea (niat jahat). Ini lebih mungkin menghasilkan putusan lepas daripada bebas, tetapi tetap memberikan klien kebebasan dari hukuman pidana.