Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis kelaikan fungsi sebelum dapat dimanfaatkan secara legal. SLF diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi pemilik bangunan untuk dapat mengoperasikan gedung tersebut untuk aktivitas bisnis atau publik.

Dalam proyek konstruksi, penyerahan SLF sering kali menjadi bagian dari kewajiban kontraktor jika kontraknya bersifat terintegrasi (design and build). Praktisi legal dan teknis harus memastikan bahwa seluruh hasil uji coba (commissioning) sistem mekanikal, elektrikal, dan struktur telah terdokumentasi dengan baik agar pengajuan SLF melalui sistem SIMBG tidak terhambat. Bagi pengusaha, ketiadaan SLF dapat menyebabkan gedung tidak mendapatkan izin operasional usaha dan dapat dikenakan sanksi denda hingga pembekuan aktivitas gedung oleh dinas terkait di daerah setempat.