Diversi

Diversi adalah mekanisme pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke pendekatan di luar pengadilan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan melibatkan keluarga, korban, pembimbing kemasyarakatan, serta aparat penegak hukum.

  • Khusus untuk perkara anak
  • Mengutamakan penyelesaian nonlitigasi
  • Berbasis pemulihan dan pembinaan

Bagi praktisi hukum, penerapan diversi membutuhkan pemahaman psikologi anak dan pendekatan restoratif agar penyelesaian perkara tetap memenuhi aspek hukum dan sosial.