Ahli K3 Konstruksi Bersertifikat BNSP

Ahli K3 Konstruksi adalah jabatan kerja profesi yang memiliki otoritas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sistem manajemen keselamatan di lokasi proyek. Personel ini wajib melalui uji kompetensi berdasarkan SKKNI K3 Konstruksi untuk memastikan mereka mampu melakukan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko (IBPR) secara efektif.

Kewajiban adanya Ahli K3 diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Untuk proyek dengan risiko keselamatan tinggi, wajib disediakan minimal satu orang Ahli Utama K3 Konstruksi. Ahli K3 memiliki wewenang hukum untuk menghentikan aktivitas pengerjaan jika ditemukan prosedur yang melanggar standar keselamatan kerja, guna mencegah terjadinya kecelakaan fatal yang dapat merugikan semua pihak terkait.

Bagi pelaku usaha, menempatkan Ahli K3 yang kompeten adalah strategi mitigasi risiko finansial yang sangat cerdas. Praktisi lapangan menekankan bahwa biaya untuk membayar Ahli K3 jauh lebih kecil dibandingkan kerugian akibat kecelakaan kerja dan denda regulasi. Konsultan K3 menyarankan agar Ahli K3 selalu melakukan update pengetahuan mengenai teknologi alat pelindung diri (APD) dan sistem tanggap darurat terbaru sesuai standar internasional.