BUMM (Badan Usaha Milik Masjid)

BUMM adalah unit bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh masjid guna mendukung kemandirian ekonomi organisasi dan pemberdayaan jemaah. Dasar hukum pendirian BUMM dapat berupa koperasi masjid (merujuk pada UU Perkoperasian) atau perseroan terbatas (PT) nirlaba. Unit usaha ini mencakup bidang katering, minimarket masjid, toko perlengkapan haji, hingga jasa logistik kurban. Laba yang dihasilkan BUMM disetorkan kembali ke kas masjid untuk membiayai pilar Imarah dan Ri'ayah agar tidak melulu bergantung pada donasi jemaah.

Dalam praktik operasional, DKM disarankan mempekerjakan manajer profesional untuk menjalankan BUMM guna menjaga objektivitas bisnis dan menghindari konflik kepentingan dengan pengurus DKM. Konsultan perizinan menekankan bahwa BUMM harus memiliki legalitas usaha (NIB) yang sesuai dengan sistem OSS RBA jika melakukan transaksi dengan pihak eksternal. Di lapangan, keberadaan BUMM selain memberikan pendapatan tetap, juga berfungsi sebagai sarana penyerapan tenaga kerja dari kalangan jemaah dhuafa atau pengusaha UMKM lokal sebagai pemasok barang, sehingga tercipta siklus ekonomi syariah yang produktif di lingkungan komunitas muslim sekitar masjid tersebut.