Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat tertentu. Berdasarkan PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang telah diubah beberapa kali, remisi diberikan pada hari kemerdekaan (17 Agustus) dan hari besar keagamaan. Syarat: berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimum, dan untuk tindak pidana tertentu (korupsi, narkotika) wajib memenuhi syarat tambahan seperti menjadi justice collaborator.

Pembebasan bersyarat (PB) adalah pembebasan narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana (minimal 9 bulan) dengan syarat berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan predikat memuaskan. Narapidana yang mendapat PB wajib melapor secara berkala kepada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan menjalani bimbingan selama sisa pidananya. Asimilasi adalah proses pembauran narapidana dengan masyarakat yang dapat dimulai setelah menjalani 1/2 masa pidana.

Regulasi terkini melalui PP No. 99 Tahun 2012 memperketat syarat remisi dan PB bagi narapidana kejahatan luar biasa (korupsi, narkotika, terorisme, HAM). Narapidana korupsi hanya mendapat remisi jika berstatus justice collaborator dan bersedia mengembalikan aset hasil korupsi. Advokat pemasyarakatan perlu memantau pemenuhan syarat-syarat ini secara berkala dan mengajukan keberatan secara tertulis apabila hak remisi atau PB klien diabaikan oleh petugas Lapas tanpa alasan yang sah.