CV (Commanditaire Vennootschap)

CV atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha bukan badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana terdapat sekutu aktif yang mengelola usaha secara penuh dan sekutu pasif yang hanya menyetorkan modal. Dasar hukum CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan prosedurnya kini diwajibkan melalui sistem SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) Kemenkumham merujuk pada Permenkumham No. 17 Tahun 2018. CV tidak mengenal modal saham sehingga tidak ada pemisahan aset yang tegas antara perusahaan dan sekutu aktif.

Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), CV sering dipilih karena biaya pendirian dan persyaratan administratifnya yang lebih ringan dibanding PT. Namun, praktisi legal memperingatkan risiko tanggung jawab renteng hingga ke harta pribadi bagi sekutu pengurus jika perusahaan mengalami pailit atau kerugian. Di sistem OSS RBA, CV tetap mendapatkan NIB dan izin usaha sesuai tingkat risiko KBLI. Notaris berperan penting dalam merumuskan perjanjian kerja sama antar sekutu di dalam akta agar pembagian keuntungan dan wewenang operasional jelas secara hukum perdata guna menghindari sengketa internal.