Amdal dan Perizinan Lingkungan Hidup
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan yang wajib AMDAL ditetapkan berdasarkan kriteria besaran dampak dan jenis kegiatan dalam Permen LHK No. 4 Tahun 2021.
Pasca UU Cipta Kerja, perizinan lingkungan terintegrasi ke dalam sistem Persetujuan Lingkungan yang menjadi prasyarat dan bagian dari Perizinan Berusaha. Tiga instrumen utama: (1) AMDAL untuk kegiatan berdampak penting; (2) UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk kegiatan berdampak sedang; (3) SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) untuk kegiatan berdampak kecil. Persetujuan lingkungan diterbitkan oleh KLHK, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Dalam praktik hukum lingkungan dan perizinan proyek besar, AMDAL yang tidak akurat atau proses konsultasi publik yang tidak memadai menjadi risiko hukum signifikan yang dapat mengakibatkan: gugatan warga terdampak berdasarkan Pasal 38 UUPK, gugatan class action LSM lingkungan, atau pembatalan persetujuan lingkungan oleh pengadilan melalui mekanisme PTUN. Tim konsultan hukum proyek wajib memastikan proses AMDAL dilaksanakan sesuai ketentuan, khususnya kewajiban keterlibatan masyarakat terdampak secara genuine dan terdokumentasi dengan baik.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..