NDT (Non-Destructive Testing)

Non-Destructive Testing (NDT) atau Pengujian Tanpa Merusak adalah serangkaian metode inspeksi teknis untuk mendeteksi cacat, retakan, korosi, atau ketidaksempurnaan material pada struktur alat tanpa merusak atau mengubah fungsi komponen yang diuji. Metode NDT yang umum digunakan meliputi: Ultrasonic Testing (UT), Magnetic Particle Testing (MT), Liquid Penetrant Testing (PT), dan Radiographic Testing (RT).

NDT menjadi bagian integral dari riksa uji alat berat, khususnya untuk pemeriksaan kondisi boom crane, struktur las, poros, dan komponen bearing yang tidak dapat diperiksa secara visual. Persyaratan NDT dalam riksa uji alat berat mengacu pada standar teknis yang berlaku dan ketentuan dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 serta standar internasional seperti AWS D1.1 untuk inspeksi las.

Teknisi NDT yang melaksanakan pemeriksaan harus memiliki sertifikasi sesuai level kompetensi (Level I, II, III) dari lembaga sertifikasi yang diakui seperti BATAN atau lembaga internasional (ASNT, PCN). Laporan NDT yang valid menjadi bagian dokumen riksa uji dan mempengaruhi keputusan kelayakan operasi alat. Perusahaan yang menggunakan alat berat berumur tua (di atas 10 tahun) disarankan melakukan NDT lebih sering dari frekuensi minimum yang disyaratkan regulasi.