Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract)

Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat anggaran untuk masa lebih dari satu tahun anggaran. Berdasarkan Pasal 52 Perpres No. 16 Tahun 2018, jenis kontrak ini memerlukan persetujuan Menteri Keuangan untuk tingkat pusat atau Kepala Daerah untuk tingkat provinsi/kabupaten. Biasanya digunakan untuk proyek infrastruktur besar seperti pembangunan bendungan, bandara, atau gedung bertingkat yang tidak mungkin selesai dalam 12 bulan.

Bagi kontraktor, memenangkan kontrak tahun jamak memberikan kepastian beban kerja dan pendapatan (backlog) untuk jangka panjang. Namun, risikonya terletak pada fluktuasi harga material dan perubahan kebijakan politik atau anggaran di tahun-tahun berikutnya. Praktisi hukum menyarankan pencantuman klausul Price Escalation (penyesuaian harga) dalam kontrak tahun jamak sesuai regulasi, guna melindungi margin keuntungan penyedia dari inflasi yang tidak terduga selama masa pelaksanaan proyek yang panjang tersebut.