PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa K3 yang telah mendapatkan penunjukan resmi dari Menteri Ketenagakerjaan RI. Regulasi yang mengatur PJK3 adalah Permenaker No. 4 Tahun 1995 tentang PJK3. Tanpa penunjukan resmi ini, sebuah lembaga tidak berwenang menyelenggarakan pelatihan K3 yang menghasilkan sertifikat resmi Kemnaker.

Ruang lingkup jasa PJK3 mencakup: pembinaan dan pelatihan K3 (termasuk pelatihan operator alat berat untuk penerbitan SIO), pemeriksaan dan pengujian alat (riksa uji untuk penerbitan SIA), konsultasi K3, dan audit SMK3. Setiap bidang layanan memerlukan akreditasi tersendiri dari Kemnaker, sehingga tidak semua PJK3 dapat menyediakan seluruh jenis layanan tersebut.

Bagi klien korporat, memilih PJK3 yang terakreditasi untuk bidang yang tepat adalah krusial. Sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh lembaga tanpa penunjukan Kemnaker tidak diakui sebagai SIO yang sah dan tidak dapat dijadikan bukti kepatuhan dalam pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan. Verifikasi status penunjukan PJK3 dapat dilakukan melalui laman resmi Kemnaker RI.