Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut. Konsep PMH telah berkembang melalui yurisprudensi, salah satunya dari Arrest Hoge Raad 1919 (kasus Lindenbaum-Cohen) yang memperluas makna PMH melampaui sekadar pelanggaran aturan tertulis.
Empat unsur PMH yang harus dibuktikan secara kumulatif: (1) adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, kepatutan, atau kesusilaan; (2) adanya kesalahan atau kelalaian pelaku; (3) adanya kerugian nyata (materiil maupun immateriil); dan (4) adanya hubungan sebab-akibat langsung antara perbuatan dan kerugian. Gugatan PMH dapat diajukan beriringan dengan gugatan pidana apabila perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana.
Dalam praktik korporat, PMH sering muncul dalam sengketa antara perusahaan dan konsumen, sengketa persaingan usaha tidak sehat, pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan kasus pencemaran lingkungan. Perbedaan fundamental dengan wanprestasi adalah PMH tidak mensyaratkan adanya hubungan kontrak sebelumnya. Ganti rugi PMH dapat mencakup kerugian immateriil seperti reputasi dan kerugian psikologis berdasarkan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..