Joint Operation (JO)

Joint Operation (JO) adalah bentuk kerja sama operasional antara beberapa badan usaha tanpa membentuk badan hukum baru, mirip dengan KSO, namun sering digunakan dalam konteks proyek internasional.

Dasar hukum mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 dan regulasi pengadaan serta penanaman modal asing.

Dalam praktik, JO banyak digunakan dalam proyek yang melibatkan BUJKA dan BUJK nasional. Setiap pihak bertanggung jawab sesuai porsi kerja yang disepakati dalam kontrak.