SLO (Sertifikat Laik Operasi)

SLO adalah sertifikat resmi yang menyatakan bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan standar teknis dan laik untuk dioperasikan. SLO merupakan dokumen mandatory yang harus dimiliki oleh setiap pemilik instalasi, mulai dari rumah tinggal hingga pabrik besar, sebelum dilakukan penyambungan arus listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (seperti PT PLN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, pengoperasian instalasi listrik tanpa SLO dapat dikenakan sanksi denda dan pidana. Proses pemeriksaan untuk mendapatkan SLO dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terakreditasi, yang akan melakukan serangkaian pengujian seperti uji isolasi, uji pembumian (grounding), dan uji proteksi sesuai dengan standar Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL).

Dalam praktik industri, SLO berfungsi sebagai bentuk asuransi teknis. Jika terjadi kebakaran dan instalasi terbukti tidak memiliki SLO, klaim asuransi properti biasanya akan ditolak. Pelaku usaha jasa pembangunan dan pemasangan harus memastikan kualitas pekerjaan mereka memenuhi standar agar saat diinspeksi oleh LIT, SLO dapat segera terbit tanpa perlu perbaikan ulang yang memakan biaya dan waktu operasional pelanggan.