Audit laporan keuangan untuk SBU memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP):
- KAP harus terdaftar di Kementerian Keuangan dan OJK
- Memiliki izin audit yang masih berlaku dan tidak dalam sanksi
- Minimal memiliki satu partner dengan sertifikasi CPA Indonesia
- Memiliki pengalaman mengaudit perusahaan konstruksi (khusus untuk SBU kualifikasi besar)
- Melakukan audit sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Laporan keuangan audit sering ditolak LPJK karena:
- Format laporan tidak sesuai standar LPJK
- Opini audit tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi
- Rasio keuangan tidak memenuhi persyaratan minimal
- Ada ketidakkonsistenan dalam pengungkapan aset dan modal
- KAP tidak memenuhi syarat atau sedang dalam sanksi
Jika laporan audit ditolak, perusahaan harus:
- Meminta klarifikasi detail alasan penolakan dari LPJK
- Melakukan perbaikan sesuai hasil klarifikasi
- Mengajukan audit ulang jika diperlukan
- Mengajukan banding jika merasa penolakan tidak beralasan
Match.co.id bermitra dengan Kantor Akuntan Publik Teregistrasi LPJK yang memahami persyaratan spesifik untuk laporan keuangan SBU. Layanan Audit Keuangan SBU-Ready kami memastikan laporan audit yang dihasilkan 100% diterima LPJK dengan garansi perbaikan gratis jika terjadi penolakan.