Perusahaan PMA menghadapi 3 tantangan utama dalam pengurusan SBU:
- Persyaratan kepemilikan saham (minimal 67% WNI untuk proyek APBN/APBD)
- Kewajiban kemitraan dengan perusahaan lokal untuk proyek di bawah Rp50 miliar
- Dokumen legalitas plus BKPM yang lebih kompleks dengan verifikasi ganda
Ceksbu.com memiliki divisi khusus PMA dengan keahlian lintas regulasi investasi asing dan konstruksi. Kami menyediakan pra-analisis struktur perusahaan untuk memastikan kelayakan, pendampingan dual-compliance (BKPM-LPJK), dan solusi kemitraan strategis dengan jaringan 120+ kontraktor lokal bonafide. Pendekatan ini telah mempercepat proses SBU PMA hingga 35% dengan tingkat keberhasilan 92%.