Sertifikat Keahlian Teknik Listrik (SKA)
Sertifikat Keahlian Teknik Listrik (SKA)
Sertifikat Keahlian Teknik Listrik (SKA) – Sertifikat Keahlian (SKA) adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha dibidang Jasa Konstruksi baik golongan kecil, menengah ataupun besar harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB). Selain itu, tujuan pembuatan dari SKA adalah sebagai berikut :
1. Untuk memenuhi syarat undang-undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi.
2. Sebagai bukti pertanggung jawaban kepada masyarakat
3. Sebagai acuan industri konstruksi di Indonesia
4. Sebagai penunjang keberhasilan proyek konstruksi
Syarat pembuatan Sertifikat Keahlian 401 Ahli Teknik Tenaga Listrik
- Potocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Photocopy Ijasah (Minimal D3)
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
Sertifikat Keahlian belaku selama 3 tahun sejak diterbitkan. Contoh Sertifikat Keahlian Teknik Tenaga Listrik :
Kualifikasi SKA Teknik Tenaga Listrik
1. Sertifikat Keahlian Ahli Muda
Ahli Muda Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/atau tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk disambung pada jaringan tegangan 197 KVA, dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah diatas dan/atau di bawah tanah.
Kriteria SKA Ahli Muda Teknik Tenaga Listrik dengan kode 401, sebagai berikut :
- Minimal lulusan Teknik D3 sesuai bidang dengan maasa pengalaman minimal 5 tahun.
- Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman minimal 2 tahun.
- Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman minimal 1 tahun.
2. Sertifikat Keahlian Ahli Madya
Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/atau tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk disambung pada jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menegah dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah, gardu distribusi, gardu hubung dan sentral pembangkit tenaga listrik dengan daya setinggi-tingginya 5 MW.
Kriteria SKA Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik dengan kode 401, sebagai berikut :
- Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman minimal 7 tahun atau
- Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman minimal 2 tahun.
3. Sertifikat Keahlian Ahli Utama
Ahli Utama Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/atau tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk semua daya dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah, gardu distribusi, gardu hubung, jaringan tegangan tinggi/tegangan ekstra tinggi, gardu induk/gardu induk tegangan ekstra tinggi dan sentral pembangkit tenaga listrik semua daya.
Kriteria SKA Ahli Utama Teknik Tenaga Listrik dengan kode 401, sebagai berikut :
- Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman minimal 12 tahun atau
- Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman minimal 5 tahun