Badan Usaha Jasa Konstruksi PMA

Badan Usaha Jasa Konstruksi PMA

BUJK PMA yaitu Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing atau biasa disebut PT-PMA merupakan sebuah perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Setiap perusahaan jasa konstruksi yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) adalah usaha patungan (Joint Venture) antara perusahaan jasa konstruksi asing (BUJK ASING) dengan perusahaan jasa konstruksi lokal (BUJK Nasional) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sehingga biasa disebut PT PMA atau BUJK PMA.

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha jasa di Indonesia setiap BUJK PMA harus memiliki IUJK PMA yaitu Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2016 tentang “Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jaa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing”.

Untuk memperoleh IUJK PMA, setiap BUJK PMA harus memiliki klasifikasi dan kualifikasi bidang usaha jasa konstruksi yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional.

SBU adalah persyaratan utama untuk memperoleh IUJK PMA 

NO
KLASIFIKASI
 KUALIFIKASI  
KETERANGAN
1
Jasa Pelaksana Konstruksi
B1 B2
  • Permohonan baru hanya bisa diberikan kualifikasi B2.
  • Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualfikasi B1/B2
2
 Jasa Perencanaan dan Pengawas Konstruksi
B
  • Permohonan baru, perubahan atau perpanjangan hanya bisa diberikan kualifikasi B
3
 Jasa Konstruksi Terintegrasi
B1 / B2
  • Permohonan baru hanya bisa diberikan kualifikasi B2. 
  • Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1/B2

Ketentuan dan Persyaratan Penanaman Modal Asing di Sektor Jasa Konstruksi

IZIN PENANAMAN MODAL

KEPEMILIKAN MODAL ASING

NILAI KEKAYAAN BERSIH

PENGALAMAN KERJA

Tahapan Proses Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ilustrasi-proyek
slider2-1.jpg
SBU Jasa Konsultasi Non Konstruksi
48b4fc59-0cdf-4ea9-b34c-27639d65b816_169jkjkkk

1. SKA Sertifikat Keahlian


Proses SKA untuk tenaga ahli teknik SIpil, Arsitektur, Mekanikal atau Elektrikal dengan kualifikasi Ahli Madya untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB)

2. KTA ASOSIASI


Proses pendaftaran menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar atau terakredikasi LPJK Nasional. KTA berlaku selama 1 tahun.

3. SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi


Proses SBU dengan kualifikasi besar yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional sebagai bukti BUJK PMA memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. SBU berlaku 3 tahun.

4. IUJK Izin Usaha Jasa Konstruksi


Proses IUJK PMA yang dikeluarkan oleh BKPM dengan klasifikasi dan kualifikasi sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). IUJK PMA berlaku selama 3 tahun.

Setelah mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi, BUJK PMA berhak untuk mengikuti TENDER/PELELANGAN pengadaan jasa konstruksi dan mengerjakan proyek-proyek Pemerintah atau swasta

Let’s Help you minimize the risk go to TENDER

Kegiatan Usaha

Badan Usaha Jasa Konstruksi PMA hanya di izinkan melaksanakan pekerjaan konstruksi di Indonesia dengan kriteria resiko besar, berteknologi tinggi dan berbiaya tinggi, meliputi;

  1. Proyek yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
  2. Proyek yang dibiayai oleh Pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri
  3. Proyek yang dibiayai oleh swasta meliputi proyek penanaman modal asing/dalam negeri atau swasta lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pengurusan Jasa:

    • SKA (Sertifikat Keahlian)
    • SKT (Sertifikat Keterampilan)
    • SBU ( Sertifikat Badan Usaha)
    • IUJK ( Izin Usaha Jasa Kontruksi)
    • ISO 9001 (Quality Management)
    • ISO 14001 (Environment Management)
    • OHSAS 18001 (Occupational Health Safety)
    • K3 Umum
    • . SMK3

    Konsultasi Sekarang, GRATIS

    Open Hours
    Mon - Sat: 8 am - 5 pm, Sunday: CLOSED

    Call us: +628111231551
    Ruko Grand Boulevard U01A no 369 Citra Raya Tangerang Banten Indonesia